Struktur Organisasi


Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut dapat dikemukakan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan  dan  kawasan  permukiman yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, air bersih, sanitasi serta prasarana dan sarana utilitas umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut :

1. Kepala Dinas

2. Sekretariat, membawahi :

  1. Subbagian Ketatausahaan
  2. Subbagian Perencanaan dan Program

3. Bidang Perumahan, membawahi :

  1. Seksi Perencanaan dan Pendataan Perumahan
  2. Seksi Penyediaan dan Rehabilitasi Perumahan
  3. Seksi Pengembangan Perumahan

4. Bidang Kawasan Permukiman, membawahi:

  1. Seksi Perencanaan Teknis Kawasan Permukiman
  2. Seksi Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman
  3. Seksi Kawasan Pendataan Pemukiman
  •  

5. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, membawahi:

  1. Seksi Perencanaan Teknis Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
  2. Seksi Peningkatan Infrastruktur Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum
  3. Seksi Pemeliharaan Infrastruktur Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum

6. UPTD

7. Kelompok Jabatan Fungsional

Struktur Organisasi 2022