Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut dapat dikemukakan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang perumahan, kawasan permukiman, air bersih, sanitasi serta prasarana dan sarana utilitas umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah sebagai berikut :
1. Kepala Dinas
2. Sekretariat, membawahi :
3. Bidang Perumahan, membawahi :
4. Bidang Kawasan Permukiman, membawahi:
5. Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, membawahi:
6. UPTD
7. Kelompok Jabatan Fungsional