Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN ROKAN HILIR
1. Tugas Pokok
Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir. Tugas pokok Dinas Perkim adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang perumahan dan kawasan permukiman.
2. Fungsi
Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir adalah :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas pengawasan di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman;
- Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman sesuai dengan kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.