Tugas dan Fungsi


TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN ROKAN HILIR

1. Tugas Pokok

Berdasarkan Peraturan Bupati Rokan Hilir  Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir. Tugas pokok Dinas Perkim adalah membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang perumahan dan kawasan permukiman.

2. Fungsi

Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Rokan Hilir adalah :

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman;                                                                                        
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas pengawasan di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman;
  • Pelaksanaan kegiatan teknis di bidang Perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman sesuai dengan kewenangan Daerah;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.